Jual Saham dalam Kondisi Rugi, Tetap Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Menjual saham dengan harga lebih rendah daripada harga beli tidak serta-merta menghilangkan kewajiban PPh final atas transaksi tersebut. Untuk penjualan saham di bursa efek yang tercakup dalam ketentuan perpajakan, PPh final dihitung sebesar 0,1% dari nilai bruto penjualan, bukan dari keuntungan bersih yang diperoleh investor.
Karena itu, investor, terutama yang baru memulai investasi saham, perlu memahami perbedaan antara nilai transaksi, keuntungan atau kerugian investasi, dan dasar pengenaan pajak. Pemahaman ini juga penting untuk membedakan perlakuan pajak atas penjualan saham dan dividen, serta menyiapkan pencatatan transaksi untuk pelaporan SPT Tahunan.
1. Memulai Investasi Saham Tidak Hanya soal Harga Naik
Investasi saham kerap menjadi salah satu pilihan untuk mengembangkan aset dalam jangka panjang. Namun, memulai investasi tidak cukup hanya dengan memilih saham yang sedang populer atau berharap harganya naik. Investor juga perlu memahami risiko, biaya transaksi, serta konsekuensi perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas investasinya.
Bagi investor pemula, terutama profesional muda yang mulai mengatur keuangan secara mandiri, pemahaman tersebut membantu membangun kebiasaan investasi yang lebih terencana. Tujuannya bukan sekadar mengejar keuntungan, melainkan juga memahami hasil transaksi dan menyiapkan pencatatan keuangan yang tertib.
Keputusan investasi sebaiknya mempertimbangkan tujuan keuangan, jangka waktu investasi, toleransi terhadap risiko, dan kondisi keuangan pribadi. Harga saham dapat bergerak naik maupun turun sehingga hasil investasi tidak dapat dipastikan hanya dari tren harga sebelumnya.
Penelitian Yuliani, Taufik, Malinda, dan Umrie (2024) membahas hubungan literasi keuangan dan perilaku keuangan dengan investasi pada responden milenial yang diteliti. Penelitian tersebut dapat menjadi konteks mengenai pentingnya pemahaman keuangan, tetapi tidak menguji pengaruh pajak terhadap minat investasi saham. Sumber: Yuliani et al. (2024).
2. Bedakan Nilai Transaksi, Keuntungan, dan Kerugian
Investor perlu membedakan nilai penjualan saham dengan keuntungan atau kerugian yang diperoleh.
Nilai penjualan menunjukkan jumlah bruto transaksi penjualan saham. Sementara itu, keuntungan atau kerugian perlu dihitung dengan memperhatikan harga perolehan dan biaya yang relevan.
Sebagai ilustrasi, seseorang membeli saham senilai Rp10.000.000 dan kemudian menjualnya dengan nilai bruto Rp9.000.000. Sebelum memperhitungkan biaya transaksi dan pajak, selisih antara nilai pembelian dan penjualan tersebut adalah kerugian Rp1.000.000.
Contoh ini memperlihatkan bahwa nilai penjualan dan hasil investasi merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan tersebut penting untuk dipahami karena dasar pengenaan pajak tidak selalu sama dengan keuntungan bersih yang diperoleh investor.
3. Mengapa Penjualan Saham di Bursa Tetap Dapat Dikenai PPh Saat Rugi?
Pasal 244 PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur PPh final atas penghasilan orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pasal 245 mengatur mekanisme pemotongan melalui penyelenggara bursa efek dengan perantaraan pedagang perantara efek pada saat penyelesaian transaksi, serta bukti pemotongan atau dokumen yang dipersamakan dengannya.
Dengan dasar pengenaan berupa nilai bruto transaksi penjualan, PPh final tersebut tidak secara langsung mengikuti keuntungan atau kerugian yang dihitung investor. Oleh sebab itu, transaksi penjualan yang nilainya lebih rendah daripada harga pembelian tetap dapat dikenai PPh final apabila termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut. Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 244–245.
Sebagai ilustrasi, apabila nilai bruto penjualan saham adalah Rp9.000.000, perhitungan 0,1% menghasilkan Rp9.000. Angka ini hanya menggambarkan perhitungan PPh final berdasarkan nilai bruto penjualan yang diasumsikan. Biaya transaksi lain tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Penting untuk membatasi kesimpulan ini pada transaksi penjualan saham di bursa yang termasuk dalam ketentuan tersebut. Perlakuan pajak atas transaksi saham lainnya tidak boleh otomatis disamakan tanpa memeriksa aturan yang relevan.
PMK Nomor 81 Tahun 2024 telah mengalami perubahan, termasuk melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, untuk penerapan pada transaksi atau periode tertentu, periksa naskah regulasi dan perubahan yang berlaku. Sumber: JDIH Kementerian Keuangan.
4. Dividen Memiliki Perlakuan Pajak yang Berbeda
Selain memperoleh hasil dari perubahan harga saham, investor dapat menerima dividen apabila perusahaan membagikannya dan investor berhak atas pembagian tersebut.
Pajak atas dividen perlu dibedakan dari PPh final atas penjualan saham di bursa. Keduanya memiliki dasar pengenaan dan ketentuan yang berbeda. Perlakuan pajak dividen juga perlu diperiksa berdasarkan jenis wajib pajak, ketentuan yang berlaku, serta apakah persyaratan pengecualian atau fasilitas tertentu terpenuhi.
Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, terdapat pengaturan mengenai dividen yang dapat dikecualikan dari objek PPh dengan persyaratan tertentu. Namun, pengecualian tersebut tidak dapat dianggap otomatis berlaku bagi setiap investor atau setiap penerimaan dividen.
Peraturan mengenai dividen telah mengalami perubahan. Oleh karena itu, investor sebaiknya tidak hanya mengandalkan ringkasan aturan lama atau menyimpulkan bahwa semua dividen selalu bebas pajak maupun selalu dikenai satu tarif yang sama. Untuk menentukan kewajiban yang tepat, periksa ketentuan resmi terkini sesuai jenis wajib pajak dan keadaan penerimaan dividen.
5. Pencatatan Investasi Membantu Pelaporan SPT Tahunan
Selain memahami transaksi, investor perlu menyimpan catatan yang dapat membantu menjelaskan kepemilikan aset dan penghasilan investasinya. Pencatatan yang tertib juga mempermudah pemeriksaan kembali data ketika menyiapkan SPT Tahunan.
Catatan yang dapat disiapkan antara lain:
- Rekap transaksi pembelian dan penjualan saham.
- Rekap nilai bruto penjualan dan informasi PPh final yang dipungut atau dipotong.
- Bukti transaksi dan bukti pemungutan atau pemotongan pajak yang tersedia.
- Informasi dividen yang diterima beserta dokumen terkait.
- Catatan nilai dan kepemilikan saham untuk kebutuhan pelaporan harta, sesuai keadaan wajib pajak.
Daftar tersebut merupakan panduan praktis untuk membantu dokumentasi, bukan pernyataan bahwa setiap dokumen di atas diwajibkan dalam bentuk yang sama bagi semua wajib pajak.
Artikel edukasi DJP yang diterbitkan pada 2021 menjelaskan sejumlah aspek pelaporan saham, termasuk portofolio saham, rekening dana nasabah, dividen, dan penghasilan dari penjualan saham. Namun, panduan tersebut bersifat historis dan tidak cukup dijadikan satu-satunya acuan prosedur Coretax saat ini.
Untuk pelaporan saat ini, gunakan panduan SPT Tahunan dan Coretax yang diterbitkan DJP. Periksa data yang telah diisikan oleh sistem dan lakukan perbaikan apabila diperlukan.
6. Checklist untuk Investor Pemula
Sebelum menutup pencatatan investasi atau menyampaikan SPT Tahunan, investor dapat menggunakan checklist berikut:
- Evaluasi hasil investasi. Bedakan nilai penjualan, harga perolehan, keuntungan atau kerugian, serta biaya transaksi.
- Periksa pajak penjualan saham. Pastikan transaksi termasuk dalam cakupan ketentuan PPh final atas penjualan saham di bursa dan periksa bukti pemungutan atau pemotongannya.
- Periksa penerimaan dividen. Jangan menyamakan perlakuan pajak dividen dengan pajak atas penjualan saham.
- Rapikan dokumen. Simpan rekap transaksi, bukti pajak, informasi dividen, dan catatan kepemilikan aset.
- Gunakan panduan pelaporan terkini. Rujuk petunjuk resmi DJP untuk pengisian SPT melalui Coretax dan periksa kesesuaian data sebelum mengirimkan laporan.
Memulai investasi saham bukan hanya tentang memilih saham dan menunggu harganya naik. Investor juga perlu memahami risiko, membedakan hasil transaksi dari dasar pengenaan pajak, mengenali perlakuan pajak atas dividen, serta mencatat aset dan penghasilan dengan tertib.
Dengan kebiasaan tersebut, investor pemula dapat mengambil keputusan secara lebih terinformasi sekaligus mempersiapkan administrasi perpajakannya dengan lebih baik. Untuk keputusan pajak yang spesifik, tetap periksa regulasi dan panduan resmi terbaru sesuai jenis transaksi dan keadaan wajib pajak.
Referensi
Regulasi
- Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya Pasal 244–245. JDIH Kementerian Keuangan.
- Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. JDIH Kementerian Keuangan.
Sumber resmi pemerintah
- Direktorat Jenderal Pajak. “Sobat Cuan, Ini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan.” 17 Maret 2021. Baca artikel.
- Direktorat Jenderal Pajak. “SPT Tahunan Coretax DJP.” Buka panduan.
- Direktorat Jenderal Pajak. “Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.” Coretaxpedia, terakhir diperbarui 27 Februari 2026. Buka panduan.
Jurnal akademik
- Yuliani, Y., Taufik, T., Malinda, S., & Umrie, R. H. (2024). “Impact of Financial Literacy and Financial Behavior on Investment among Millennial in Indonesia: The Moderating Role of Risk Profile.” International Journal of Financial Studies, Economics and Management, 3(1), 13–25. https://doi.org/10.61549/ijfsem.v3i1.137. Laman penerbit.
- Shafira, D. R., Puspitasari, I., & Prasaja, M. G. (2025). “The Effect of Financial Literacy on Millennial Generation's Investment Decisions in BRIS Stocks.” BALANCE: Economic, Business, Management and Accounting Journal, 22(1), 69–85. https://doi.org/10.30651/blc.v22i1.23832. Laman penerbit.